(≧▽≦)/ " click translate for this blog
Halo MinaBeb (*・ω・)ノ Kalau kalian liat di story aku beberapa minggu lalu, aku kali ini sedang membuat PR atau permanent resident card atau eijuken (永住権). Di post ini aku akan share pengalaman aku bagaimana membuat permanent resident visa atau green card di Jepang.
SYARAT
Syarat untuk mendapatkan permanent resident ini :
- Kalian harus sudah bekerja di Jepang minimal 10 tahun dan tinggal berturut-turut di Jepang, yang harus mencakup 5 tahun tinggal di bawah visa kerja atau yang diberikan sesuai dengan status keluarga (Pasangan warga negara Jepang/ spouse visa atau Penduduk Jangka Panjang/ long term visa)
- Menikah dan tinggal di Jepang selama kurang lebih 3 tahun(syarat residence card minimal 3 tahun ). Jangka waktu menikah lebih dari 3 tahun dan tinggal bersama lebih dari satu tahun berturut-turut di Jepang.
- Berperilaku yang baik (tidak ada catatan kriminal atau pelanggaran lalu lintas, disiplin membayar pajak )
- Memiliki aset atau kemampuan yang cukup untuk mencari nafkah mandiri (pekerjaan yang stabil, tabungan yang cukup) apabila memiliki suami WNJ, suami harus memiliki syarat ini sebagai penanggung hidup kamu di Jepang sebagai tanda mampu membiayai kamu.
- Memenuhi semua persyaratan untuk mempertahankan status visa saat ini. Artinya kalau kamu visa kerja kamu bisa mempertahankan pekerjaan yang sesuai dalam kasus pemegang visa kerja, atau kalau kamu pegang visa spouse bisa mempertahankan pernikahan yang stabil. Intinya ga ada niat tersembunyi kalau kalian punya PR card buat tujuan yang lain.
- Kamu memiliki visa minimal 3 tahun.
- Telah tinggal di Jepang secara fisik selama lebih dari 6 bulan secara total dalam periode 12 bulan sebelum dan selama proses aplikasi PR. Jadi kudu ga balik negara kamu dalam jangka 6 bulan ya.
SURAT ADMINISTRASI
Syarat administrasinya apa aja, jujur Beb, aku cuma ngikut aja sm PakBoo tapiii kalau mau lihat lengkap apa aja check website ini disni.
Syarat umum :
- Permanent residence application form (永住許可申請書・eijuken shinsei-sho)
- Foto berukuran 4 cm x 3 cm satu lembar, dengan ketentuan : diambil dalam tiga bulan terakhir, jelas dan ltanpa penutup kepala ( topi) , Latar belakang polos tanpa orang lain di foto, Nama lengkap Anda tertulis di bagian belakang dan background warna putih.
- Certificate of residence (住民票・juminhyo)didapatkan dari City Hall 市役所 ( shiyakusho)
- Surat bukti pekerja
- Kalau kamu bekerja untuk sebuah perusahaan, kamu memerlukan sertifikat pekerjaan (在職証明書・zaishoku shomeisho).
- Kalau kamu wiraswasta, kamu memerlukan laporan pengembalian pajak penghasilan final (確定申告書の控え・kakutei shinkokusho no hikae), dan jika kamu pemilik usaha di Jepang,bawa surat izin usaha kamu (営業許可書・eigyo kyoka-sho ).
- Kalau kamu bergantung pada pasangan kamu, pasangan kamu harus mengirimkan informasi diatas, pasangan kamu bekerja sebagai apa lalu lampirkan.
5. Bukti pendapatan (所得・shotoku) dan pembayaran pajak tempat tinggal (住民税・juminzei)
• Nozei shomeisho (納税証明書) menunjukkan bukti pembayaran pajak tempat tinggal kamu. Karena biasanya juga mencantumkan total pendapatan kamu, biasanya ini adalah satu-satunya dokumen yang kamu butuhkan. Apalagi kalau kamu part time job ( baito バイト).
• Jika penghasilan penuh dan potongan kamu tidak terdaftar di nozei shomeisho, kamu juga memerlukan kazei shomei-sho (課税証明書), yang menunjukkan jumlah total pajak kamu. Kedua dokumen tersebut dapat diperoleh di kantor pajak kota setempat. Sementara Kementerian Kehakiman secara resmi hanya mensyaratkan dokumentasi tahun terakhir, biasanya menyerahkan dokumen tiga tahun. Kantor nya biasanya terpisah dari city hall, coba tanya ke staff city hall.
• Kalau kamu tidak bekerja untuk sebuah perusahaan, kamu juga harus memberikan salinan entri di buku tabungan kamu (預貯金通帳・yochokin tsucho) untuk tahun sebelumnya. Yang terbaik adalah memberikan ini bahkan jika kamu bekerja untuk sebuah perusahaan, karena jumlah tabungan kamu akan membantu menunjukkan bahwa kamu mampu menghidupi diri sendiri. Jangan minder ya, suoaya yakin gitu lho/(^ × ^)\
6. Fotocopy paspor semua halaman terlebih yang ada ijin imigrasinya.
7. Salinan bagian depan dan belakang kartu tempat tinggal (kartu 在留カード・zairyu card )
SURAT ADMINISTRASI TAMBAHAN
Buat kamu yang menikah , kalian butuh surat ini :
a. Kalau kamu pasangan dari warga negara Jepang, kamu juga harus menyerahkan salinan daftar keluarga pasangan Anda (戸籍謄本・koseki tohon) yang mencantumkan kamu sebagai anggota. Inget baik-baik, pastikan kamu dari awal menikah sudah terdaftar di surat keluarga ini ya.
b. Kalau pasangan kamu adalah penduduk tetap (yaitu bukan warga negara Jepang), kamu harus memberikan surat nikah dan surat dari pasangan kamu yang menjelaskan hubungan kamu dan sudah terdaftar resmi bukan ilegal.
c. Jika kamu menganggur tapi pasangan kamu bekerja, pasangan kamu harus menyerahkan dokumen terkait pekerjaan yang diperlukan yang tercantum di atas, dan kamu harus memberikan surat yang menjelaskan situasi dukungan keuangan kamu . Tips aku sih alangkah baiknya jangan nganggur-nganggur amat, at least kamu pernah ikut part time job atau pernah bekerja di Jepang sebentar.
Surat lain yang dibutuhkan :
- Salinan kartu Kesehatan Nasional/ Asuransi Kesehatan aka Kartu BPJS Jepang (健康保険証・kenko hoken-sho) untuk setiap anggota rumah tangga.
- Surat pribadi dalam bahasa Jepang yang menjelaskan kontribusi kamu sendiri ke Jepang* ( ini tanya dulu ke imigrasinya dibutuhkan atau tidak)
- Kalau kamu bekerja sendiri di Jepang, minta surat rekomendasi dari atasan kamu yang menjelaskan kontribusi kamu kepada perusahaan dan Jepang. Nanti akan dikasih formulir point-point plus yang bisa untuk pertimbangan imigrasi.
- Dan kalau kamu punya dokumen yang menyatakan kontribusi Anda ke Jepang (sertifikat penghargaan, dll.)Bawa dan foto copy sebagai bahan pertimbangan.
Intinya semakin kamu baik di Jepang, semakin besar kemungkinan diterima...φ(︶▽︶)φ....
APLIKASI BERSAMA PENJAMIN
Kamu akan membutuhkan penjamin (身元保証人・mimoto hosho-nin) untuk aplikasi kamu kalau memang kesusahakn dalam aplikasi visa ini. Penjamin harus warga negara Jepang atau penduduk tetap ( permanent residence). Kalian membutuhkan surat dari penjamin sebagai berikut :
- Surat jaminan (身元保証書・mimoto hosho-sho)
- Sertifikat pekerjaan penjamin (在職証明書・zaishoku shomeisho), atau dokumentasi yang setara jika wiraswasta (lihat di atas)
- Sertifikat pendapatan penjamin (所得証明書・shotoku shomei-sho) untuk tahun sebelumnya
- Surat keterangan tempat tinggal penjamin (住民票・juminhyo)
KEMUNGKINAN DI TOLAK
Administrasi yang kemungkinan bisa ditolak adalah :
- Kamu / pasangan kamu berpenghasilan rendah per tahun. Hal ini bisa diketahui saat memberikan bukti pajak(kazei / nozei shomeisho) dari balai kota dan kantor pajak kota.
- Kamu tidak memiliki asuransi kesehatan Jepang/ Kokumin Kenko Hoken.
- Kamu melakukan tindakan kriminal
- Alasan khusus dari pihak imigrasi nya, kalian tanyakan apa, kemungkinan besar karena visa card yang kurang jangka nya atau yang lainnya.
LAMA PEMBUATAN KARTU
Pembuatan kartu memakan waktu 1,5 sampai 3 bulan, tergantung kondisi imigrasi masing-masing. Coba tanyakan pada staff yang bersangkutan, mereka akan memberikan waktu yang exact dan bukan kira-kira. Kalau aku memakan waktu 1,5 bulan.
ACTION
Disini aku cuma mau share gimana pengalaman aku ya dalam membuat kartu ini. Kartu imigrasi aku based nya ada di Kobe, Jepang.
ACTION PERTAMA
Perpanjang Resident Card
Kebetulan resident card aku expired dan harus diperpanjang sebelum membuat PR card.
Applying disaat perpanjang resident card, disini kita tanya syarat apa yg dibutuhkan. Nanti petugas nya akan kasih kamu selebaran dan kamu bisa lengkapi dikala resident card kamu sudah diperpanjang. Jadi memang ga bisa applying bareng, harus satu2 jadi dulu. Jangan lupa pas foto yg cucok ya Beb.
ACTION KEDUA
Ambil Kartu Residence Card
Kartu tinggal atau resident card ini akan diberi tahu lewat post kalau sudah jadi. Post card ini dibawa ke imigrasi langsung. Disini petugas akan check muka kamu valid dg kartunya engga, jd memang ga bs di wakilkan(kecuali dr perusahaan/agency).
Resident Card aku yang awalnya 3 tahun saat di perbaharui menjadi 5 tahun. Jadi aman untuk syarat membuat Permanent residence.
Nah disini kita udah bawa surat-surat yg di selebaran itu. Tapi.....ada yg kurang yaitu surat TAX! Karena aku kerja sampingan jd perlu bukti pajak sudah dibayar apa belum. Karena pak Boo taunya IRT jd ga perlu tax letter eh ternyata diminta karena dia bilang aku kerja sampingan. Baiklah akhirnya ditunda lagi. Kita harus ke cityhall dan kantor pajak daerah ( baca di atas surat yang diperlukan).
ACTION KETIGA
Mengajukan Permanent Resident Final
Setelah pak Boo minta surat pernyataan dari kantor sebagai penjamin dan menerima surat dari warung tempat kerja aku ( dikasih kayak slip gaji gitu tapi per tahun). Akhirnya kita ke cityhall, kantor pajak dan ke imigrasi lagi. Langsung pergi ke loket 0 untuk menyerahkan dokumen ke file. Trus masukkin ke box loket, tunggu dipanggil lagi buat verifikasi. Kalau udah kelar, tunggu 1,5 bulan. Nanti diberitahu by post.
FINALLY
Setelah menunggu 1 setengah bulan, permanent residence aku DITERIMA ヽ(≧◡≦)八(o^ ^o)ノ! Pihak imigrasi kirim surat semacam card post gitu sebagai bukti kalau pengajuan permanent residence sudah diterima. Dalam surat itu diberitahu untuk membawa paspor yang berisi kwitansi bukti pembayaran waktu apply PR card, kartu 在留カード zairyu card dan kartu yang diberikan imigrasi sebagai bukti.

BIAYA PEMBAYARAN
Biaya pembayaran pembuatan kartu ini sebanyak ¥8,000 (( tergantung kebijakan ya)) untuk membeli perangko materai di conbini Imigrasi.

Kita ke imigrasi sebelum deadline yg diberikan. Apabila mau diwakilkan harus konfirmasi ke imigrasi. Ini alur saat aku ambil kartu :
- Ambil number card di security imigrasi.
- Beli perangko 8,000 yen di conbini imigrasi.
- Isi formulir pengambilan visa, beri di counter 0 untuk diarahkan ke counter pengambilan kartu. Ambil nomer urut.
- Taruh formulir di box counter yg dituju. Tunggu sesuai nomer antrian. Kalau aku dikasih di counter B. Udah duduk manis tunggu dipanggil.

5. Petugas akan memanggil nama kamu, lalu diberi tahu kartu sudah diterima, disuruh cek nama, tgl lahir apakah sudah benar dan diberi tahu cara update kartu. Cara renewal kartu yaitu ajukan satu minggu sebelum masa tenggang dan kamu cm bawa kartu, paspor dan isi formulir. Jadi ga perlu ke city hall lagi Minabeb!(^o^)!
Nanti kartu yg lama akan dikembalikan dan di bolongin seperti gambar dibawah. Sekalian aku kasih tau progress kartu aku dari awal sampai terbaru.

Ingat ya, kalau kita sudah menerima kartu permanent residence ini tetap harus perpanjang juga dalam jangka 7 tahun. Dengan menerima status ini bukan berarti kita bisa bertindak semaunya, tetap harus behave. Ingat pepatah dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung or in English " When in Rome,do as the Romans do".
Status permanent resident ini bisa dicabut kapan saja, bahkan bisa dideportasi kalau tidak mematuhi peraturan negara Jepang.
Trus kalau udah dapet apakah mempermudah dapet visa luar negeri? Tentu tidak Minabeb(*>_<*)ノ kan kamu ga ganti kewarganegaraan. Jadi tetap disesuaikan paspor kamu persyaratannya.
Keuntungan membuat permanent resident visa ini kamu ga perlu pergi ke kantor cityhall lagi dan cukup ke imigrasi bawa kartu permanent resident, paspor dan form.
Terimakasih sudah membaca sampai sini ya. Kalau ada pengalaman, share di comment bawah\( ˙▿˙ )/\( ˙▿˙ )/
TIPS
Kalau kalian berencana untuk membuat permanent resident card, pastikan persiapakan dokumen dan informasi yang lengkap dari tempat tinggal kamu. Ganbatte Minabeb!(*•̀ᴗ•́*)و ̑̑
(≧◡≦) ♡ ARIGACHU~
xoxo,
Yuriko
Blog ini dibuat pada June,2021 cek imigrasi juga ya kalau syarat berubah(≧ω≦)
Post a Comment